Ketika itu, Husein Mutahar yang merupakan pencipta lagu Syukur dan Mars Hari Merdeka mengajukan syarat bahwa duplikasi bendera pusaka itu harus terbuat dari benang sutera asli dan memakai zat pewarna serta alat tenun tradisional supaya awet.
Akan tetapi, syarat pemakaian warna merah yang diajukan tidak bisa terpenuhi lantaran dinilai tak sesuai dengan warna merah bendera pusaka.
Baca Juga:
Jelang Peringatan HUT ke-79 RI, Pemerintah Keluarkan Aturan dan Larangan Memasang Bendera Merah Putih
Kemudian, duplikasi bendera merah putih yang ketiga dikibarkan ketika upacara kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.
Bendera replika itulah yang terus dikibarkan sampai saat ini.
Sedangkan bendera pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh. Sebagai lambang negara, bendera merah putih ini juga memiliki ketentuan khusus yang mengaturnya.
Baca Juga:
Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Pemprov Papua Barat Daya Bagikan Bendera kepada Masyarakat Pulau Doom
Bendera merah putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang no. 24 tahun 2009.
Dalam UU itu dijelaskan arti bendera menurut UUD, ketentuan ukuran, hingga tata cara perlakuan dan pengibarannya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.