WahanaNews.co | Untuk memproses kasus penikaman oleh ARR (15) terhadap korban MRN (15), teman SMA-nya di Kota Banjarmasin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) meminta apparat memakai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA.
"Kami mendorong penyelesaian kasus ini mengedepankan prinsip-prinsip untuk kepentingan terbaik bagi anak dan mengacu pada UU SPPA," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada media, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga:
Warga Banjarmasin Temukan Uang Mainan Rp 1,5 Juta Saat Tarik Tunai di ATM
Nahar menuturkan, setelah kejadian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalsel, UPTD PPA Kota Banjarmasin, dan Dinas Pendidikan Kalsel telah melakukan penjangkauan ke sekolah untuk pemantauan dan meminta klarifikasi.
UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin juga melakukan penjangkauan terhadap pelaku anak yang mendekam di Polrestabes Banjarmasin guna pendampingan hukum.
"UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin melakukan koordinasi dengan Kepolisian, melakukan penjangkauan terhadap korban anak di RSUD," kata Nahar.
Baca Juga:
Ditusuk 26 Kali, Seorang Ayah di Kalsel Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya
Nahar menambahkan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kalsel.
Sebelumnya, terjadi tindak penganiayaan berat dengan pelaku dan korban yang sama-sama masih berusia anak di Banjarmasin, Kalsel.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 31 Juli pagi, di sebuah ruangan kelas Sekolah Menengah Atas di Banjarmasin ini, diawali pelaku anak A (15) yang mendatangi korban anak M (15) yang sedang duduk di bangku belakang kelas.