WahanaNews.co, Jakarta - Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi dalam program Ferienjob di Jerman.
Kepala Divisi Humas Unnes, Rahmat Petuguran, mendorong agar kasus dugaan TPPO tersebut diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
Thomas Muller Resmi Pensiun dari Tim Nasional Jerman Setelah 14 Tahun Berkarier
"Jika terjadi dugaan pelanggaran tersebut, Unnes mendukung agar penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Unnes, sebagai salah satu perguruan tinggi yang mendaftarkan mahasiswanya dalam Program Ferienjob, telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Pada bulan Maret-April 2023, Unnes telah mempelajari rekam jejak pelaksanaan program Ferienjob tahun sebelumnya," kata dia, melansir kompas.com, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga:
Euro 2024: Slovenia vs Serbia Berakhir Imbang 1-1
Berdasarkan tinjauan terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya (tahun 2022), Unnes tidak menemukan masalah serius dalam penyelenggaraan program tersebut.
"Pada tanggal 29 September 2023, berdasarkan surat nomor T/3852/UN37/DI.01 perihal penyampaian informasi data mahasiswa yang akan mengikuti Ferienjob dan permohonan dukungan serta supervisi dari Duta Besar Luar Biasa RI di Jerman," ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur Unnes dalam pelaksanaan mobilitas internasional baik untuk mahasiswa maupun dosen agar KBRI dapat membantu memberikan monitoring.