WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin, terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan 93 mahasiswa gagal mengikuti praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/2/2025).
Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada investigasi dan hasil rapat yang mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
"Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan dan hasil investigasi yang mendalam," ujarnya di Kota Bengkulu, Sabtu (22/2/2025).
Arifah menampik anggapan bahwa penonaktifan Alauddin terkait dugaan aliran dana Rp45 juta dari CV Lautan Biru Nusantara (LBN), penyedia jasa perjalanan Prakerin. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut dibuat sesuai aturan kepegawaian dan organisasi Unihaz Bengkulu.
"Ini bukan soal aliran dana semata, tetapi pertimbangan menyeluruh dalam regulasi kepegawaian kami," jelasnya.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Sementara itu, Alauddin mengakui keberadaan dana Rp45 juta yang masih disimpan di Fakultas Hukum.
Ia menyatakan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan oleh-oleh bagi dosen pengantar serta kebutuhan kampus saat tiba di lokasi Prakerin.
"Saya tetap tegar dan akan menggugat jika prosedur yang diambil tidak sesuai aturan. Namun, sejauh ini saya menerimanya dengan lapang dada," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV Lautan Biru Nusantara, yakni Direktur berinisial FL dan Pembantu Direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri.
Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang dosen Universitas Dehasen Bengkulu terkait dugaan penipuan yang menyebabkan 93 mahasiswa gagal berangkat Prakerin ke Yogyakarta dan Malang.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa keduanya telah menyerahkan uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz, dengan total uang mencapai Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]