WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.
“Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026) malam.
Baca Juga:
Bikin KPK Putar Otak, Modus Korupsi Fadia Arafiq Disebut Lebih Canggih dari Suap
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai angka detail uang yang disita dari OTT tersebut.
Selain itu, KPK juga belum bisa mengungkapkan proyek-proyek yang terkait kasus tersebut, meskipun sudah mengumumkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Fikri Thobari.
"Terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers," katanya.
Baca Juga:
Baru Sehari OTT KPK, PAN Langsung Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Ketua DPD
Ia menjelaskan konferensi pers mengenai kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diselenggarakan pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.