WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengancam tidak segan-segan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang kedapatan membeli atau konsumsi minuman keras (Miras).
"Kalau kedapatan sudah pasti KJP pelajar akan dicabut kalau ada pelajar yang kedapatan, mau itu beli atau konsumsi miras," ujar Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdany kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga:
Pemprov DKI: Batasan Tinggal Tiga KK di Satu Alamat Rumah
Denny mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi jika tempat membeli miras yang di Cempaka Putih ada dugaan pelajar.
Denny juga akan memanggil Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) wilayah 1 untuk lakukan pengawasan.
"Dengan pemanggilan ini kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras langsung kita cabut KJP," jelasnya.
Baca Juga:
Galakkan Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana: Penanaman 200 Bibit Pohon di Banjar
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat menutup toko kelontong yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua RW 02, Kelurahan Cempaka Putih Barat Muhamad Darda membenarkan jika toko yang ditutup petugas memang menjual miras. Pembeli yang suka beli miras mulai dari warga, pedagang hingga pelajar.
"Pembeli miras di sini cukup banyak. Sebenarnya ini pedagang sudah lama jual miras dan para pembelinya itu mulai dari warga, pedagang dan pelajar," ungkapnya.