WahanaNews.co | Dinilai menganggu hak belajar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pelajar yang terlibat tawuran.
Permintaan KPAI tersebut terkait adanya pencabutan KJP Plus dua pelajar atau siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu akibat terlibat tawuran.
Baca Juga:
Pemprov DKI: Batasan Tinggal Tiga KK di Satu Alamat Rumah
"Kalau ada anak yang terlibat dalam tawuran itu jangan dicabut KJP Plus-nya, karena itu akan mengganggu hak-hak belajar anak tersebut. Apalagi kalau anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu," ungkap Komisioner KPAI Kawiyan saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin.
Ia melanjutkan, anak sekolah yang terlibat tawuran seharusnya dibina dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
"Kalau anak terlibat tawuran atau kekerasan maka anak itu harus dibina. Siapa yang membina? Kita semua, pemerintah provinsi, sekolah, masyarakat untuk melakukan pembinaan agar anak tersebut tidak lagi melakukan kekerasan tawuran," kata Kawiyan.
Baca Juga:
Galakkan Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana: Penanaman 200 Bibit Pohon di Banjar
Ia mengatakan, pencabutan KJP Plus bukan merupakan jaminan bahwa perilaku anak terkait akan berubah.
"Ya, apakah kalau KJP Plus-nya itu dicabut, anak itu akan memberikan perubahan, kan juga tidak menjamin," katanya. Anak yang terlibat tawuran, kata Kawiyan, harus tetap belajar serta dalam pembinaan orang tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.
Kawiyan menegaskan bahwa pencabutan KJP Plus bukanlah satu-satunya cara untuk memberi edukasi pada anak yang terlibat tawuran.