WahanaNews.co | Polemik wisuda untuk anak sekolah tingkat TK sampai SMA langsung direspon Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Dalam rapat kerja itu, Komisi IV meminta agar wisuda tingkat sekolah ditiadakan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Buka 1.700 Formasi KKI untuk Guru Honorer Agustus 2024
Komisi IV juga mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait kejadian wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P. Sultani, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.
Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
"Kita menghimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan," kata Devi dalam keterangnnya, Selasa (20/6/2023).
Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan oleh Devi bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.
Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.