WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
"Benar, salah satunya adalah bupati," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga:
Baru Setahun Menjabat, Bupati Muara Enim Edison Diamankan KPK
Selain Bupati Edison, ada tiga pihak lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Namun Budi belum memerinci detail identitas para tersangka.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," kata Budi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.