WahanaNews.co | Pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2024 telah disetujui Komisi X DPR RI sebesar Rp 97.701.768.771.000.
Alokasi terbesar adalah untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kurikulum Merdeka.
Baca Juga:
Tuai Keluhan di Mana-mana, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Di antara dana tersebut terdapat anggaran sebesar Rp68.466.463.999.000 yang digunakan untuk membiayai pendanaan wajib sebesar Rp45,02 triliun dan pembiayaan program prioritas lainnya sebesar Rp23,44 triliun.
Pendanaan wajib sebesar Rp45,02 triliun akan digunakan untuk:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) dan Rp23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar.
Baca Juga:
DPR Bakal Minta Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT yang Makin Mahal
Anggaran ini menyasar 18,5 juta siswa dengan nilai anggaran Rp 13,4 triliun.
2. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang menyasar 964.946 mahasiswa dengan nilai anggaran Rp 13,9 triliun.
3. Aneka tunjangan guru nonPNS yang menyasar 343.118 guru dengan nilai anggaran Rp 8 triliun.
4. Tunjangan profesi dosen dan guru bantu nonPNS yang menyasar 67.082 orang dengan nilai anggaran Rp 2,2 triliun.
5. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Pendidikan Vokasi yang menyasar 125 lembaga dengan nilai anggaran Rp 7,2 triliun.
Anggaran Platform Merdeka Belajar
Program prioritas lainnya yakni sebesar Rp 23,44 triliun mencakup biaya pengembangan untuk Platform Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Asesmen Nasional, Pendampingan Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, Pendidikan Karakter, Program Literasi Bahasa dan Kesastraan, serta mendukung tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola.
Arah Kebijakan Mendikbudristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa berbagai masukan dari Komisi X di antaranya tentang akselerasi PIP akan menjadi fokus anggaran Kemendikbudristek ke depan.
Ditambah, tahun 2024 menurut Nadiem menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi berbagai program layanan pendidikan termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran.
“Tahun 2024 menjadi kesempatan emas untuk mengakselerasi semua program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak. Selain itu, kami memastikan hampir 100 persen sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka,” ujar Nadiem dalam keterangan resmi kepada media, Sabtu (9/9/2023).
Berikut arah kebijakan Kemendikbudristek.
Pertama adalah Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun mencakup:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
2. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
3. Penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan;
4. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Kedua adalah peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran yang mencakup:
1. Penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2. Penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
3. Pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
4. Penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5. Pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6. Penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila; 7. Pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga;
8. Penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Ketiga, peningkatan pendidikan tinggi, ristek dan teknologi yang mencakup:
1. Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar;
2. Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund);
3. Pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerja sama riset internasional;
4. Hilirisasi hasil penelitian;
5. Penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen;
6. Pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah;
7. Penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
8. Peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi;
9. Penjaminan mutu layanan perguruan tinggi;
10. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Untuk jenjang pendidikan tinggi, Kemendikbudristek akan fokus untuk mendorong implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dalam berbagai bentuk.
“Ke depan kita akan ekspansi besar-besaran untuk MBKM. Dari sisi pendanaan, kami juga mendorong agar perguruan tinggi melaksanakan kemitraan dengan industri guna meningkatkan 8 Indikator Kinerja Utama (IKU). Kemudian dari aspek riset juga kami dukung termasuk peningkatan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi,” ujarnya.
Keempat, peningkatan kualitas pendidikan vokasi yang mencakup:
1. Penguatan SMK Pusat Keunggulan;
2. Peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri;
3. Peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi;
4. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV); 5. Penyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi;
6. Pengembangan pusat keunggulan PTV;
7. Pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja;
8. Penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
[Redaktur: Zahara Sitio]