WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak memberikan suap maupun gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.
Penerimaan sekolah negeri tidak boleh dibarengi dengan pelicin.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
“(Jangan memulai) pelajaran mereka dengan melalukan gratifikasi maupun suap agar mereka bisa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang bapak ibu inginkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Tessa menjelaskan pemberian pelicin sama dengan memberikan contoh korupsi kepada murid.
Tindakan kotor itu tidak cocok ada di dunia pendidikan.
“Kami mengimbau kepada wali murid selaku orang tua dari calon siswa yang akan masuk belajar sebagaimana idealnya dunia ini berjalan,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Darmizal Acungi Jempol Pansel KPK Pilihan Jokowi
KPK meminta konsistensi penolakan suap dan gratifikasi juga dilakukan oleh tenaga pengajar. Imbauan ini dilakukan agar integritas pelajar tidak tercoreng.
“Jadi harapan kami wali murid ini selain penyelenggara maupun para guru yang melakukan proses penerimaan murid-murid tersebut, untuk wali murid turut serta menjaga hal-hal tersebut agar proses pendidikan kita ke depan akan lebih bersih,” tutur Tessa.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.