WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas rasuah di Tanah Air.
Semua elemen, terutama Presiden dan partai politik, harus turun langsung dalam pencegahan korupsi.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Hal ini disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
Sebanyak 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.
“Parpolnya membebankan biaya politik ke calon lewat mahar dan lain-lain, ya sulit juga mengharapkan perubahan. Harus ada upaya bangun sistem antikorupsi dan demokrasi di parpol juga,” kata Agus kepada media, Selasa (12/3/2024).
Menurut Agus, pendidikan antirasuah yang dilakukan KPK kepada pejabat juga tak cukup untuk memberantas korupsi. Perlu ada pemiskinan agar koruptor kapok.
“Apalagi pengawas internal atau inspektorat posisi dan perannya lemah mengawasi kepala daerah,” ujar dia.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
Sebelumnya, KPK menilai tindakan koruptif di daerah masih memprihatinkan. Tercatat, 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangan tertulisnya.
Kumbul mengatakan catatan itu menjadi peringatan bagi KPK. Pendidikan antirasuah untuk pejabat dinilai penting untuk mencegah korupsi terjadi di daerah.
“Ini salah satu alasan pendorong program kabupaten, kota antikorupsi,” tutup Kumbul.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.