Sementara itu, program pendidikan jasmani Poltekip membekali taruna jasmani yang sehat dengan sikap samapta dan daya tahan tinggi dalam bertugas.
Berdasarkan penerimaan sebelumnya, lulusan Poltekip akan menjalani ikatan dinas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah RI.
Baca Juga:
Total 3.445 Formasi, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 15 Mei 2024
Syarat Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Berdasarkan penerimaan taruna baru 2022, berikut syarat sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM:
1. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
3. Usia:
4. Pendidikan SLTA atau sederajat
5. Laki-laki atau perempuan
6. Warga negara RI, tidak memiliki kewarganegaraan ganda
7. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang atau ideal berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan
8. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna
9. Peserta laki-laki tidak bertato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya
10. Peserta perempuan tidak bertato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga, serta tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang pada telinga kiri dan kanan
11. Belum pernah menikah baik secara negara, adat maupun agama, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lurah/kepala desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi
13. Tidak pernah putus studi atau drop out (DO) dari Poltekip, Poltekim, dan atau akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya
14. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna/taruni
15. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
[Tio/Detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.