WahanaNews.co | Mau kuliah gratis dan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bisa jadi pilihan belakangan ramai diperbingkan di media sosial.
Sekolah kedinasan Kemenkumham adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kemenkumham yang menyediakan pola pendidikan dengan ikatan dinas.
Baca Juga:
Total 3.445 Formasi, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka 15 Mei 2024
Contoh sekolah kedinasan Kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip).
Seperti apa perkuliahan yang ditawarkan di politeknik kedinasan ini?
Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Hukum dan HAM
Baca Juga:
Pendaftaran IPDN Kemendagri 2024, Simak Syarat dan Jurusannya
Poltekim
Politeknik Imigrasi atau Poltekim adalah akademi layanan pemerintah Indonesia di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Sejak didirikan pada 1962 dan didirikan kembali pada 2000, Poltekim memberikan pendidikan bagi tarunanya untuk bekerja dalam pekerjaan pemerintah di bidang imigrasi.
Lulusan Poltekim ditempatkan di kantor imigrasi di seluruh Indonesia atau di unit imigrasi di perwakilan luar negeri Indonesia.
Dikutip dari laman resminya, sekolah kedinasan Poltekim menyediakan program studi vokasi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, D4 Administrasi Keimigrasian, D4 Hukum Keimigrasian, dan D3 Keimigrasian.
Mahasiswa D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian Poltekim belajar merancang, menganalisis, dan mengimplementasikan teknologi informasi serta jaringan khususnya dalam bidang keimigrasian.
Mahasiswa D4 Administrasi Keimigrasian Poltekim mempelajari ilmu hukum keimigrasian untuk memecahkan permasalahan hukum yang terjadi di imigrasi. Lulusan prodi ini diharapkan juga mendorong adanya perkembangan hukum keimigrasian baru yang lebih responsif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lulusan D4 Administrasi Keimigrasian diharapkan memenuhi kebutuhan dan pekerjaan bidang keimigrasian baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
Sementara itu, lulusan D3 Keimigrasian dibekali kemampuan teknis dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan teknis substantif Keimigrasian yang mampu berfikir analitik dan konseptual dalam mengembangkan keimigrasian.
Poltekip
Politeknik Ilmu Pemasyarakaran (Poltekip) adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Calon taruna Poltekip bisa memilih prodi D4 Manajemen Pemasyarakatan, Teknik Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan.
Program pendidikan Poltekip terdiri dari pendidikan akademik, kepribadian, profesi, dan jasmani.
Program pendidikan akademis dan profesi Poltekip membekali taruna ilmu pengetahuan, keahlian, dan keterampilan penunjang terkait sistem pemasyarakatan.
Sementara itu, program pendidikan jasmani Poltekip membekali taruna jasmani yang sehat dengan sikap samapta dan daya tahan tinggi dalam bertugas.
Berdasarkan penerimaan sebelumnya, lulusan Poltekip akan menjalani ikatan dinas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah RI.
Syarat Sekolah Kedinasan Kemenkumham
Berdasarkan penerimaan taruna baru 2022, berikut syarat sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM:
1. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
2. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir
3. Usia:
4. Pendidikan SLTA atau sederajat
5. Laki-laki atau perempuan
6. Warga negara RI, tidak memiliki kewarganegaraan ganda
7. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang atau ideal berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan
8. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna
9. Peserta laki-laki tidak bertato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya
10. Peserta perempuan tidak bertato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik atau bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga, serta tidak bertindik atau bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang pada telinga kiri dan kanan
11. Belum pernah menikah baik secara negara, adat maupun agama, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari lurah/kepala desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
12. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi
13. Tidak pernah putus studi atau drop out (DO) dari Poltekip, Poltekim, dan atau akademi/sekolah kedinasan pemerintah lainnya
14. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna/taruni
15. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
[Tio/Detik]