WAHANANEWS.CO, Jakarta - Libur Lebaran segera berakhir, dan siswa serta guru akan kembali memulai kegiatan belajar mengajar.
Namun, kapan tepatnya siswa harus kembali ke sekolah? Sebelum itu, mari simak sisa hari libur yang masih bisa dinikmati.
Baca Juga:
Siap-siap, Siswa SD dan SMP di Kota Pagar Alam Mendapat Buku dan Seragam Gratis
Jadwal libur Lebaran bagi siswa telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
SEB ini tercatat dengan Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ yang mengatur sistem pembelajaran selama bulan Ramadan.
Menurut SEB tersebut, siswa mendapatkan libur Lebaran selama dua minggu, dari 21 Maret hingga 8 April 2025. Namun, mereka tidak langsung masuk sekolah pada hari Senin setelah liburan berakhir. Berikut jadwal lengkapnya:
Baca Juga:
Lima Sekolah Dasar di Mandau Talawang Diliburkan Sementara Akibat Banjir Kapuas
Jadwal Libur Lebaran Siswa 2025:
Libur berlangsung mulai Jumat, 21 Maret 2025 hingga Selasa, 8 April 2025. Dengan demikian, siswa akan kembali bersekolah pada Rabu, 9 April 2025. Masih tersisa lima hari bagi siswa untuk menikmati masa libur sebelum kembali ke rutinitas belajar.
Libur Panjang Lainnya di 2025