Selain libur panjang selama Ramadan dan Lebaran, siswa juga berkesempatan menikmati libur nasional serta cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga:
Soal Fakta Sengketa Lahan SMPN 1 BBC Purwakarta, Pemkab Optimis Menang di MA
Berikut daftar hari libur nasional tahun 2025:
Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Baca Juga:
Polres Majalengka Bekuk Pelaku Pencurian Komputer, Salah Satunya Residivis
Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus