WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan peserta didik.
Tes ini dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi pembelajaran.
Baca Juga:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Keluarga Fondasi Utama Pendidikan Karakter Bangsa
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Yang kita ukur dalam TKA adalah kemampuan akademik dan jadi ini bukan tes kelulusan. Yang menetapkan lulus atau tidak tetap sekolah, bukan hasil tes ini,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penilaian terhadap karakter, akhlak, dan kepribadian siswa memiliki mekanisme tersendiri, sehingga tidak termasuk dalam cakupan TKA.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Kompetensi Guru Lewat Program RPL Terintegrasi
Menurutnya, TKA hanya difokuskan pada aspek akademik agar hasilnya dapat diukur secara terstandar dan objektif.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA bukanlah akhir dari proses belajar siswa.
Setelah tes dilaksanakan, kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran, sehingga siswa masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi akademiknya.
“Kalau yang berhubungan dengan akhlak dan karakter, tesnya berbeda lagi dan TKA fokus pada akademik supaya terukur secara objektif. Ini bukan akhir dari segalanya, usai tes para siswa tetap belajar, masih ada waktu untuk meningkatkan kemampuan mereka,” ucap Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA justru diharapkan menjadi cermin bagi siswa untuk mengetahui posisi dan kelemahan akademik mereka secara lebih spesifik.
Ia menanggapi sorotan publik terkait rendahnya nilai bahasa Inggris dengan menekankan bahwa ruang lingkup materi yang diujikan masih terbatas.
“Dari hasil tes, siswa bisa tahu kemampuan bahasa Indonesia atau mata pelajaran lain ada di level mana dan bagian mana yang harus diperbaiki. Tes bahasa Inggris kemarin hanya mengukur reading,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh butir soal TKA disusun oleh tim ahli yang kompeten dengan standar pengukuran yang jelas.
Pemerintah berharap TKA dapat menjadi instrumen pemetaan mutu pendidikan nasional sekaligus dasar perumusan kebijakan dan perbaikan proses pembelajaran di sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro menjelaskan bahwa kebijakan pelaksanaan TKA dirancang agar dapat diikuti oleh seluruh murid yang memenuhi persyaratan, termasuk murid berkebutuhan khusus.
Ia menyebutkan, syarat utama pendaftaran TKA adalah murid berada di kelas enam Sekolah Dasar (SD) atau kelas sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Khusus bagi murid berkebutuhan khusus, Yusro menegaskan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan mengikuti TKA selama tidak mengalami hambatan intelektual.
“Kami memberikan kesempatan kepada murid yang berkebutuhan khusus untuk dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual,” kata Yusro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]