WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan oleh Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua mengajukan permohonan terkait dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diperoleh dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
"Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Putusan ini juga membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025, yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025.
"Menyatakan informasi berupa salinan surat keterangan kesetaraan atas pendidikan grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka," ujar Syawaludin.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
KIP juga menyatakan bahwa informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka, berupa checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah, sebagai informasi terbuka.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.3 dan paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.