WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memungkinkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai salah satu sumber pendanaan guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Baca Juga:
Samuel Wattimena Usulkan Kuota Tayang Film Lokal di Tengah Dominasi Film Asing
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada poin 20, disebutkan bahwa sumber pembiayaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA agar Arus Mudik Lebaran 2026 Lebih Merata
Meski demikian, Gogot menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) BOSP serta memahami bahwa kebijakan ini memiliki batasan tertentu.
“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.