WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memutuskan untuk memberhentikan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, setelah seorang mahasiswa meninggal karena dianiaya oleh senior.
Budi menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil sebagai respons terhadap kejadian tersebut. Selain itu, dia juga mendukung agar proses hukum yang berjalan di kepolisian dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Jakarta Banjir Parah PLT Kadis SDA Rusak Citra Pj Gubernur, Layak Dicopot
"Ini jadi bahan evaluasi, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ucap Budi di rumah duka korban Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024), dilansir detik.
Budi memerintahkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan dalam kasus ini. Dia ingin pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menjatuhkan sanksi bagi STIP Cilincing, Jakarta. Sekolah itu dilarang menerima mahasiswa baru tahun depan.
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan KBN Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing Macet Parah
"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita enggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," ucapnya.
Langkah lain yang diambil adalah mahasiswa tingkat dua tak boleh lagi tinggal di asrama. Mereka dipersilakan mencari tempat tinggal sendiri di sekitar kampus.
Kemenhub juga mendorong orang tua mahasiswa membentuk komite. Komite itu diharapkan ikut mengawasi dan mengevaluasi semua hal di STIP.