"Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta-merta," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswa STIP bernama Putu Satria meninggal dunia karena dianiaya sejumlah senior. Pria 19 tahun itu meninggal dunia setelah dipukuli pada Jumat (3/5/2024).
Baca Juga:
KAI Umumkan Susunan Pengurus Baru, Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka. TRS adalah orang yang memukul Putu di bagian ulu hati.
Kemarin malam, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, yaitu AK, WJP, dan FA. Tiga orang terlibat dalam penganiayaan Putu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.