WAHANANEWS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai bahwa pendidikan dasar wajib belajar harus bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Sekolah Setinggi 6 Meter dari Kayu, Anak-anak Belajar di Bangunan Mirip Bedeng
Meski begitu, MK menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk memperoleh dana dari peserta didik atau sumber lain selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun, bantuan dana pendidikan dari pemerintah hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kesenjangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul Tinjau Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Bandar Lampung
Frasa “tanpa memungut biaya” selama ini secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri, yang dinilai menimbulkan diskriminasi bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung.
“Negara tetap berkewajiban secara konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” tegas Enny.
Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah dasar swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.