Penggunaan AI & Teknologi Digital Dilarang di Sekolah Saat Kegiatan Ini!
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terbaru memuat pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca Juga:
Sepuluh Sekolah di Depok Jawa Barat Terima Ancaman Teror Bom
Berdasarkan pedoman ini, ada saat-saat AI dilarang di sekolah. Kapan saja?
Dijelaskan dalam pedoman, guru atau pendidik wajib mengomunikasikan secara eksplisit kebijakan pemanfaatan AI dan teknologi digital dalam setiap jenis tugas atau penilaian di awal tahun ajaran maupun di setiap awal unit pembelajaran.
Dalam hal ini, guru bisa menggunakan pendekatan model tingkatan pemanfaatan AI dan teknologi digital.
Baca Juga:
Libur Akhir Semester Segera Dimulai, Kadisdik Sumedang Imbau Orang Tua Waspadai Cuaca
Diadaptasi dari kerangka kerja internasional, pemanfaatannya terbagi ke dalam Zona Merah, Kuning, dan Hijau. Berikut pedoman contoh penerapannya pada kegiatan-kegiatan di sekolah.
Kegiatan di Sekolah yang Dilarang Pakai AI
Pada Zona Merah, penggunaan AI dan teknologi digital dilarang sepenuhnya. Murid harus mengerjakan secaa mandiri tanpa bantuan teknologi digital dan AI. Contoh penerapannya yakni pada kegiatan: