WahanaNews.co | Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengingatkan bahwa negara harus mensejahterakan guru sebab tinggi rendahnya kualitas pendidikan tergantung pada kualitas para guru.
"Tinggi rendah kualitas pendidikan tergantung dari kualitas para guru yang ada. Kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa tergantung dari pola pendidikan yang diberikan. Maka dari itu negara wajib memberikan kesejahteraan kepada para guru," ujar Yandri Susanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Hal itu disampaikannya saat menerima aspirasi dan tuntutan dari Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Yandri pun berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut dengan semaksimal mungkin, salah satunya dengan cara menyampaikan secara langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari bapak dan ibu sekalian,” ucapnya dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Yandri menyebut akan menyampaikan pula agar ada keseimbangan kuota antara sekolah umum dan madrasah, khususnya madrasah swasta, dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Berulang kali saya sampaikan bahwa tanggung jawab mendidik anak bangsa juga dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta, sehingga tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Kalau tidak ada sekolah swasta maka banyak anak negeri yang tidak mendapatkan kesempatan bersekolah," jelasnya.
Selain itu, dia berjanji akan menyampaikan secara langsung tuntutan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang akan digelar bersama Kementerian Agama RI.
"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukkan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru)," katanya.
Termasuk, tambah dia, akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sehingga memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya.
"Nanti kita usahakan agar rekomendasi sebagai syarat untuk PPPK cukup dimintakan di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," ungkapnya.
Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG inpassing bagi guru di Jawa Timur kepada Kementerian Agama.
"Tadi saya dengar bahwa TPG di Jawa Timur ada yang masih terhutang jadi belum dibayarkan. InsyaAllah akan saya sampaikan ke Kementerian Agama agar segera dibayar oleh negara karena itu adalah hak bapak dan ibu semua," ujar Yandri
Dia mengingatkan pula kepada para peserta aksi agar tidak berbuat anarkis, seraya memberikan apresiasi kepada pihak pengamanan dari unsur polisi maupun pengamanan dalam MPR/DPR yang sudah mengawal aksi unjuk rasa berjalan tertib dan lancar.
[Redaktur: Zahara Sitio]