WahanaNews.co | Seorang pengawai honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan nekat mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan motor dinas.
Pegawai yang diketahui bernama Ari Anggara (35) ini pun akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto mengatakan, bahwa warga Jalan Pembangunan SMA I, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tersebut ditangkap Satres Narkoba saat berada di pinggir jalan.
"Saat ditangkap, tersangka sedang mengendarai motor dinas plat merah di pinggir Jalan Lintas Tebing Tinggi Lubuk Linggau, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tinggi, Empat Lawang dan diduga hendak mengedarkan sabu," kata Rudin, Jumat (7/7/2023).
Rudin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki diduga kurir sabu akan melintas di jalan lintas Tebing Tinggi menuju Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan terhadap satu orang laki-laki yang mencurigakan," ujarnya.
Selanjutnya terhadap orang yang dicurigai tersebut dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan kendaraan. Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,21 gram yang dibungkus plastik klip transparan dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri.
"Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Rudin, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membelinya dari seorang pria inisial AS, warga Desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ari akan dikenakan Pasal 114 KUHP tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
[Redaktur: Zahara Sitio]