WahanaNews.co | Diduga mencabuli 2 bocah yang merupakan anak tetangganya, Seorang kakek berusia 80 tahun berinisial UB di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi.
Menariknya, UB ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang saat berada di Polsek Tebing Tinggi. Di mana ia berencana melapor polisi usai dipukuli oleh orang tua dari bocah yang dicabulinya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, mengatakan kasus pencabulan ini terjadi di rumah UB, pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 14 00 WIB. "Saat itu kedua korban berinisial IA dan DR sedang bermain dengan cucu pelaku," katanya, Minggu (18/9/2022).
UB lalu memanggil kedua korban masuk ke rumah, DR yang tidak curiga lalu mendekat. Saat itulah sang kakek mencabuli korban hingga peristiwa itu pun diceritakan DR kepada orang tuanya.
"Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dikatakan Tohirin, pada Jumat (16/9/2022) UB diketahui mendatangi Polsek Tebing Tinggi untuk membuat laporan karena mengaku dipukuli oleh orang tua korban yang dicabulinya. "Mendapati hal itu petugas Polsek lalu berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim langsung mengamankan UB saat berada di kantor polisi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan cabul itu sudah dilakukan UB sebanyak 5 kali kepada korban IA, dan 1 kali kepada korban DR.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. [rsy]