WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital, terutama terhadap konten permainan yang memuat unsur kekerasan.
Peringatan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat meninjau kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Baca Juga:
Keji! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air Kloset dan Kirim Videonya ke Istri
Dalam kesempatan tersebut, Mu'ti berdialog dengan murid-murid dan mengimbau agar mereka membatasi penggunaan ponsel serta menghindari tontonan yang mengandung unsur kekerasan.
Saat beberapa siswa mengaku gemar bermain Roblox, Mu'ti langsung mengingatkan agar permainan tersebut dihindari karena dinilai tidak baik untuk perkembangan anak.
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya, nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” ucap Mu’ti, dikutip Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Anak di Asahan Terbongkar, Bos Toko Baju Diringkus Polisi
Roblox sendiri merupakan platform permainan daring yang memungkinkan pengguna untuk memainkan sekaligus menciptakan berbagai game virtual, dan menjadi favorit anak-anak karena kebebasannya dalam eksplorasi dunia digital.
Mu'ti menyatakan kekhawatirannya karena anak-anak belum mampu membedakan mana konten yang nyata dan mana yang hanya rekayasa digital.
Ia menilai bahwa lemahnya daya nalar anak terhadap realitas membuat mereka rentan meniru adegan kekerasan yang mereka lihat di dalam game.
“Sehingga, karena itu kadang-kadang praktik kekerasan yang ada di berbagai game itu, itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak,” ungkap Mu’ti.
Ia pun menegaskan pentingnya pendampingan orang tua saat anak menggunakan gadget agar aktivitas digital yang dilakukan tetap dalam jalur edukatif dan aman.
Pengawasan orang tua diperlukan untuk memastikan anak tidak tenggelam dalam penggunaan gadget yang berlebihan serta untuk mengantisipasi potensi efek negatif terhadap perilaku anak.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik ramah anak guna memperkuat perlindungan di dunia maya.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Namun, keberadaan regulasi ini tidak bisa berdiri sendiri karena tetap membutuhkan dukungan dari orang tua dan masyarakat secara luas untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
“PP ini bukan berarti melarang anak untuk mengakses internet atau platform digital, melainkan memberi anak tangga yang bertahap bagi anak-anak dalam mengadopsi teknologi,” jelas Ketua Tim Kelembagaan Komunikasi Strategis, Yudi Syahrial, beberapa waktu lalu.
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat memainkan peran penting dalam membimbing anak dalam penggunaan ruang digital, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.
Ruang digital, sebagai lingkungan virtual yang melampaui batas fisik, harus diisi dengan nilai-nilai edukatif yang membentuk karakter anak sejak dini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]