WahanaNews.co, Bandung - Demi meningkatkan kapasitas dan integritas Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) sebagai lembaga pengawas dalam bidang Perlindungan Konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen melaksanakan Bimbingan Teknis bagi SDM Anggota LPKSM Tahun 2024 yang secara resmi dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan RI, Chandrini Mestika Dewi dan dilaksanakan secara tatap muka di Hotel Aryaduta Bandung pada Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Menurut Chandrini perkembangan perdagangan yang semakin terbuka baik di Indonesia maupun secara global menghasilkan beragam barang/jasa yang tersedia di pasar, baik secara offline maupun online.
Chandrini menambahkan bahwa akses yang mudah dan banyaknya fitur pada situs belanja online, serta beragamnya barang/jasa yang ditawarkan, telah mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif.
Namun, ini juga menimbulkan tanggung jawab bagi pemerintah untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul akibat adanya barang/jasa yang dapat merugikan konsumen.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Permasalahan yang dapat muncul meliputi ketidaksesuaian barang/jasa dengan standar yang berlaku, perbedaan antara barang/jasa dengan iklan, klausula baku yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan lain sebagainya.
Dalam menangani beragam permasalahan tersebut, lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang memiliki peran penting adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM memiliki tugas seperti menyebarkan informasi terkait perlindungan konsumen, memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan, melakukan pengawasan bersama pemerintah terhadap perlindungan konsumen, serta membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Dalam mendukung upaya perlindungan konsumen, sesuai dengan Pasal 46 UUPK, LPKSM yang memenuhi syarat berhak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha ke peradilan umum.
Namun, masih terdapat ketidakseragaman pandangan mengenai pengajuan gugatan oleh LPKSM, seperti legal standing dalam beracara di pengadilan, tata cara gugatan sederhana, gugatan class action, dan gugatan untuk kepentingan umum. Hal ini menjadi materi diskusi pada Bimbingan Teknis SDM LPKSM yang berlangsung pada hari itu.
Materi yang disampaikan mencakup Legal Standing LPKSM dalam beracara di Pengadilan serta Penerapan Klausula Baku dalam melindungi konsumen pada perjanjian jual beli E-commerce oleh Dr. Henny Marlyna, SH, MH, MLI, Dosen Fakultas Hukum UI.
Selain itu, materi tentang Tatacara Gugatan ke Peradilan Umum (Pasal 46 UUPK No. 8 Tahun 1999) dan Gugatan Sederhana serta Tatacara Gugatan ke Peradilan Umum (Gugatan untuk Kepentingan Umum dan Gugatan Class Action) disampaikan oleh Dr. Albertus Usada, SH, MH, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus, Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.