WahanaNews.co | Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rizka Andalucia mengatakan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memuat sejumlah pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia.
Baca Juga:
Nakes di Sumedang Sepakat Tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan
"Penguatan pada skema bisnis industri, jelas bagaimana posisi pemerintah dalam memfasilitasi penguatan bisnis dan keberpihakan kepada kemandirian industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional," kata Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rizka Andalucia di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dirjen Rizka mengatakan partisipasi berbagai pihak dalam RUU Kesehatan menjadi masukan agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan lebih efisien.
Selain itu, kata Rizka, RUU Kesehatan akan meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Baca Juga:
DPR Pertimbangkan Aspirasi Nakes Soal RUU Kesehatan
Solusi yang ditawarkan antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.
Ia mengatakan, RUU Kesehatan juga mencakup upaya membangun ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan.
Untuk menyelesaikan permasalahan sistem kesehatan, pemerintah memasukkan pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah, pelestarian, dan pemanfaatan sumber bahan baku, penelitian, pengutamaan produksi dalam negeri, juga optimalisasi insentif dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.