WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Laksono Trisnantoro mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di Indonesia menuju kondisi yang lebih berkembang.
"Saya sebagai pengamat, organisasi profesi tidak akan mati, justru akan bisa semakin berkembang karena ada berbagai faktor yang berubah. Ada budaya yang akan berubah," ujar Laksono Trisnantoro dalam Dialog "Ngobrol Malam Organisasi Profesi dan Lembaga Kesehatan" yang diikuti secara daring di Jakarta, Minggu (2/7/2023) malam.
Baca Juga:
Wujudkan Indonesia Bugar, Menpora Dito Ajak Anak Muda Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
Ia mengatakan otoritas kesehatan di Indonesia terdiri atas sejumlah komponen yakni unsur pemerintah di tataran kementerian hingga provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki fungsi regulator.
Selain itu juga ada komponen organisasi profesi, rumah sakit, apotek, dan lainnya, sebagai fungsi operator, serta yang terakhir adalah fungsi pendanaan.
"Pelaku layanan kesehatan ini memiliki fungsi bekerja sama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Program Cek Kesehatan Gratis: Ini Manfaat dan Jenis Pemeriksaan yang Kamu Dapatkan
Ketika menata hubungan antarpelaku layanan kesehatan, kata Laksono, ada nilai dasar yang diyakini dan bersifat dinamis sesuai zamannya.
Berdasarkan dinamika sejarah, organisasi profesi di zaman kolonial hanya ada dokter lulusan Eropa dan dokter lulusan Hindia Belanda, sehingga fungsi regulator diberikan mutlak kepada Pemerintah Kolonial Belanda. Sementara masyarakat tidak memiliki peran sama sekali.
"Untuk konteks dokter di masa itu belum ada kolegium dan konsil. Di Eropa sudah ada yang namanya kolegium, lebih tua dibanding organisasi profesi," jelasnya.