WahanaNews.co | Siswa SD dan SMP di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Suryadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi pada semua kepala sekolah SD dan SMP untuk segera menindaklanjutinya.
Baca Juga:
Kasus Marahi Anak Polisi, Penahanan Guru Honorer Konawe Ditangguhkan
"Sejak diterima surat dari Polda dan Polres, kami langsung menginformasi ke grup kepala sekolah untuk ditindaklanjuti," ungkapnya dalam pernyataan tertulis di Kendari, disadur dari Antara, Senin (20/2/2023).
Suryadi menjelaskan pihak sekolah harus membuat tata tertib aturan terkait larangan membawa kendaraan, menggunakan knalpot bogar serta memakai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti helm dan surat-surat berkendara.
Adapun sanksi tegas yang bisa diberikan sekolah, misalnya penundaan mid semester terhadap pelanggar. Kemudian, pengembalian siswa kepada orang tuanya untuk dibina sementara, tanpa menghilangkan hak belajar siswa.
Baca Juga:
Disperindag Sultra Fasilitasi Petani Kolaka Utara Jual Lima Komoditas Senilai Rp5,4 Miliar
Selain itu, sekolah juga bisa langsung menyita kendaraan siswa yang menggunakan knalpot bogar, karena meresahkan dan disuruh ganti dengan knalpot standar. [Tio/VoI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.