WahanaNews.co | Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan memastikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik para siswa yang terlibat dalam kasus tawuran dicabut sebagai bentuk hukuman yang dapat menimbulkan efek jera.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi (jangan tawuran atau merokok), oleh karena itu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tersebut kepada para pelaku,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Dasar dan PKLK Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Teguh Santosa, Senin (11/9/2023).
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Kapuk Cengkareng, 4 Remaja Diamankan dengan Celurit
Menanggapi tujuh rencana aksi tawuran antar pelajar yang digagalkan oleh Polres Jakarta Selatan, Teguh menekankan bahwa kebijakan pencabutan KJP tersebut sudah diatur sejelas mungkin dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26.
Ia menilai, siswa yang terlibat dalam tawuran dan terbukti melakukan provokasi sambil menyiapkan benda-benda tajam untuk menyerang orang lain, sudah masuk dalam tindak kriminal yang semestinya tidak dipikirkan pelajar.
Dengan demikian, pencabutan kartu pada penerima manfaat tersebut merupakan bentuk sanksi lanjutan yang pantas diterima, setelah para siswa tidak mengindahkan sosialisasi dari satuan pendidikan, untuk tidak terlibat dalam perbuatan tercela seperti tawuran, merokok, terlibat perundungan hingga pornografi.
Baca Juga:
Gegara Curi 10 Batang Pohon, Ponakan di Probolinggo Dibacok Hingga Kritis
Meski demikian, Teguh menyatakan masih harus menunggu laporan perkembangan kasus dari pihak kepolisian, terkait lebih lanjut terkait jumlah siswa yang statusnya naik sebagai tersangka sebelum hukuman pencabutan KJP diproses.
“Kami masih menunggu laporan dari pihak kepolisian. Kalau terbukti (menjadi tersangka), bakal dicabut. Jangankan tawuran, merokok saja kita cabut,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan berhasil menggagalkan tujuh rencana aksi tawuran pelajar di wilayah setempat untuk periode Sabtu 9 sampai Senin 11 September, dini hari.
Sebanyak 38 orang ditangkap, dengan rincian enam orang dewasa dan 32 lainnya merupakan pelajar yang berada di bawah umur.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 11 celurit, sebuah busur panah, parang gergaji, stik golf, ponsel dan sejumlah kendaraan roda dua.
Diketahui cara para siswa merencanakan aksi tawuran yakni menggunakan grup Whatsapp, mengirim pesan melalui akun Instagram atau berkumpul secara langsung di malam hari.
Guna mengantisipasi hal tersebut terulang, Ary mengimbau pada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak dan meningkatkan pengawasan apabila anak belum berada di rumah di atas jam 21.00 WIB.
Ary turut meminta agar tidak ada anak yang diizinkan untuk berkumpul di pinggir jalan pada malam hari, sebagai bentuk perlindungan agar anak tidak terseret dalam suatu kasus yang tidak dilakukan.
“Tidak semua kasus tawuran terjadi akibat proses janjian, mereka bisa mobile mencari musuh yang seimbang untuk aksi tawuran itu. Makanya kami sampaikan Pak Kapolri sudah menyediakan hotline 110. Ini bebas pulsa dan gratis, jadi masyarakat bisa menolong sesama dan melawan terjadinya potensi kriminalitas,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]