WahanaNews.co | Seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tengah diselidiki oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek biaya pendidikan untuk siswa kurang mampu pada program pemerintah provinsi yang dinamakan Dumikase tahun anggaran 2022.
"Kejati Jambi saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setelah sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkap kasus tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani seperti yang diberitakan Antara, Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Untuk yang diperiksa kali ini ada kepala seksi (Kasi) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi anggaran Dana Dumisake untuk bantuan para siswa tidak mampu dan disabilitas.
Khusus untuk anggaran siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jambi ini dilaporkan senilai Rp1 miliar lebih, belum lagi di bidang SMK dan SMA yang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Benar, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap seorang ASN di Dinas Pendidikan, terkait penggunaan anggaran Dumisake bidang pendidikan," kata Lexy.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atas dugaan ada keterlambatan penyaluran bantuan uang pendidikan padahal anggarannya sudah dicairkan dan untuk mengungkap kasus itu total sudah tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejati Jambi akan masih terus mengumpulkan keterangan dan pendalaman mengenai kasus ini karena diketahui bantuan pendidikan program Dumisake itu diberikan kepada sebanyak 4.701 siswa SMK, SMA dan SLB di Provinsi Jambi berupa perlengkapan sekolah dengan rincian untuk siswa SMA sebanyak 2.700 orang, 1.600 siswa SMK dan 401 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB). [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.