WahanaNews.co | Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun termasuk melalui koperasi lewat pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
"Keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," ujar Kepala Dispendik Jatim, Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Moratorium tersebut, dijelaskannya, berlaku per Kamis (27/7) ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim.
Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.
Baca Juga:
Kejati Jawa Timur Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," katanya.
Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ujar Aries.