WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas optimistis kebenaran akan terungkap dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun,” kata Yaqut setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3/2026).
Baca Juga:
Apresiasi Nasional: Saifullah Yusuf Puji Capaian UHC Kabupaten Karawang, Bukti Negara Hadir untuk Rakyat
Yaqut menyatakan bahwa sidang praperadilan ini merupakan kesempatan baik untuk membuktikan kebenaran bagi negara. Ia mengaku merasa lega karena sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif. “Semua pihak, baik pemohon maupun termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya,” ucapnya.
Menurut Yaqut, kehadiran saksi ahli dari kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, juga penting untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang sudah ada kerugian negara terlebih dahulu. "Para saksi, baik dari pemohon maupun termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK yakin hakim akan menerima dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Biro Hukum KPK. "Kami berkeyakinan dalam putusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah," ungkap Budi.
Baca Juga:
Indikator Makro 2026 Menguat: Ekonomi Kabupaten Karawang Stabil, Pengangguran dan Kemiskinan Turun Signifikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan berkas kesimpulan pada Senin (6/3/2026) dan akan melaksanakan sidang putusan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar. Dalam jawaban resmi, KPK menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
Tim Hukum KPK menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang cukup, dan syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.