WahanaNews.co | 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera mendapat suntikan dana dari pemerintah dalam Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan jumlah total sebesar Rp38,5 triliun sepanjang tahun 2022.
“PMN untuk 7 BUMN itu, untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi, infrastruktur ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta mendukung penjaminan proyek infrastruktur nasional,” kata Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dodok Dwi Handoko, dalam Bincang Bareng DJKN ‘Akuntabilitas Penyertaan Modal Negara’, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
Jelang HUT RI, 13 Desa di Kabupaten Sintang Kini Terang dengan Listrik PLN
Dari 7 BUMN yang akan menerima PMN di tahun 2022, PT Hutama Karya menjadi BUMN yang menerima PMN dengan jumlah paling besar yaitu Rp23,85 triliun, untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Tol Trans Sumatera (JTTS). Output JTTS bagi masyarakat berupa penurunan waktu tempuh dan biaya logistik.
Enam BUMN lainnya yang akan menerima PMN di tahun ini adalah ;
1. PT Waskita Karya Rp3 triliun, untuk mendukung penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-CiawiSukabumi.
Baca Juga:
Usulkan PMN 2025 Capai Rp3 Triliun, PLN Paparkan Alokasi Penggunaannya
2. PT PII Rp 1,085, untuk mendukung penjaminan 19 proyek infrastruktur.
3. PT SMF Rp2 triliun untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi MBR dengan target 200.000 unit (porsi 25%).
4. PT Adhi Karya Rp1,976 triliun sebagai investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian.
5. Perum Perumnas Rp1,568 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Pemerintah pengadaan “satu juta rumah” serta mendukung penyediaan perumahan rakyat untuk MBR.
6. PT PLN Rp5 triliun untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan (transmisi, gardu induk dan distribusi listrik desa) serta mendukung pengembangan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur dan Likupang).
Sementara itu, untuk memastikan akuntablitas penggunaan PMN oleh BUMN tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN. Menurut Drektur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kementerian Keuangan sudah memberlakukan KPI pada penerima BUMN sejak tahun 2021.
“PMN merupakan bagian dari pembiayaan investasi pemerintah yang sumbernya dari APBN, jadi pakai duit rakyat dong. Makanya kita menjaga bersama-sama agar penggunaan PMN ini terjaga tata kelola atau good governance-nya,” tukas Tri Wahyuningsih.
KPI khusus PMN, jelas Tri Wahyuningsih, meliputi output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik ituBUMN/Lembaga-nya, dan yang lebih penting lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome, disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing.
“Target output antara lain target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi, sertapenggunaan dana PMN sesuai peruntukannya, sedangkan outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM, serta peningkatan kunjungan wisatawan. Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya,” pungkas Tri Wahyuningsih. [rin]