WAHANANEWS.CO, Jakarta - Media sosial kembali bergolak setelah beredarnya foto karcis parkir yang memuat ketentuan dinilai janggal dan memicu perdebatan soal keadilan bagi konsumen jasa parkir.
Dalam satu lembar karcis tersebut, pengelola parkir menetapkan denda bagi pengguna yang kehilangan tiket, namun secara bersamaan mencantumkan klausul yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan maupun kerusakan kendaraan.
Baca Juga:
Klaim Rugi Ratusan Juta, PT Mitra Patriot Tutup Satu Akses RSNK
Karcis itu mencantumkan denda sebesar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp30.000 bagi mobil apabila tiket parkir tidak dapat ditunjukkan oleh pengguna.
Di bagian lain karcis, tertulis pernyataan bahwa segala bentuk kehilangan atau kerusakan kendaraan sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Unggahan tersebut ramai diperbincangkan publik setelah dibagikan akun TikTok @arto99win belum lama ini, disertai pertanyaan mengenai dasar hukum aturan yang dinilai merugikan konsumen.
Baca Juga:
Kuasa Hukum WS Laila Laporkan Penyidik Siber Pungli Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri
Dalam unggahannya, pemilik akun menilai ketentuan dalam karcis parkir itu tidak seimbang karena kewajiban konsumen ditegaskan, sementara tanggung jawab pengelola justru dilepaskan.
“Kalau tiket hilang kena denda, tapi kendaraan hilang malah lepas tangan, di mana keadilannya,” tulis seorang netizen dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Reaksi warganet pun bermunculan, dengan banyak pengguna media sosial menilai aturan dalam karcis parkir tersebut timpang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi polemik yang berkembang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa klausul yang membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut YLKI, ketentuan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
“Pengelola parkir tidak bisa melepaskan kewajiban hanya dengan mencantumkan tulisan di karcis,” tegas YLKI.
Selain bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen, dari perspektif hukum perdata layanan parkir berbayar juga termasuk dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan demikian, selama pengguna membayar jasa parkir dan menerima karcis sebagai bukti transaksi, tanggung jawab atas keamanan kendaraan tetap berada pada pihak pengelola parkir.
YLKI juga mengingatkan bahwa penerapan denda tiket parkir hilang tanpa mekanisme yang jelas dan transparan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar di ruang publik.
Konsumen diminta untuk lebih kritis terhadap hak-haknya, sementara pemerintah daerah didorong memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir agar tidak merugikan masyarakat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]