WAHANANEWS.CO - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan juru parkir liar yang memalak warga di wilayah Jakarta Pusat selama Operasi Berantas Jaya 2025.
Para pelaku diduga kuat memaksa warga membayar tarif parkir di luar kewajaran, yakni Rp20 ribu hingga Rp30 ribu.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menjelaskan bahwa dari 28 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Selain Pasal 335 KUHP, mereka juga dijerat Pasal 368 tentang pemerasan.
Baca Juga:
Pengakuan Juru Parkir Liar Mesjid Istiqlal yang Patok Harga Rp150 Ribu ke Pengendara
“Pasal 368 yaitu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan untuk menyuruh orang memaksa menyerahkan suatu barang,” tambah Danny.
Sembilan pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Modus mereka adalah memaksa pengendara menyerahkan uang parkir di luar ketentuan.
“Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp20.000 dan lebih dari itu,” jelas Danny. Polisi juga menyita uang sebesar Rp980.000 serta ratusan spanduk, baliho, dan bendera.