WahanaNews.co | Telah dibuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 58, yang memberikan insentif sebesar Rp 4,2 juta. Pendaftaran resmi dilakukan pada hari Jumat, (28/7/2023) kemarin.
Informasi mengenai cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Baca Juga:
Pemerintah Anggarkan Rp 4,8 Triliun untuk Pelatihan Kartu Prakerja 2024
"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu!
Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www. prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Baca Juga:
Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka, Yuk Daftar!
Insentif Pemegang Kartu Prakerja
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:
Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Berminat mendapatkan kartu prakerja gelombang 58? Begini caranya.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58
Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja:
Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk
Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar.
Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
Lalu, klik "Gunakan Foto"
Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran telah tuntas.
Berikut adalah tips agar lolos Kartu Prakerja gelombang 58.
1. Pastikan data yang diinput saat mendaftar di prakerja.go.id. adalah data yang benar.
2. Saat verifikasi wajah, kamera harus bersih dan tidak memakai aksesori apapun.
3. Perhatikan Ketentuan Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur
- Bukan siswa atau mahasiswa aktif
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Mengisi Data Secara Benar
- Cek Ulang Syaratnya
Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.
Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.
Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.
- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh
Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. [eta]