Namun Alin mengatakan belum ada kejelasan kapan pesangon akan dibayarkan kepada pekerja.
"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
PT Sepatu Bata Tbk memutus hubungan kerja (PHK) 200 lebih karyawan imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Kabupaten Purwakarta Didi Garnadi mengatakan lebih dari 200 orang yang kena pemangkasan usai pabrik tersebut tutup.
"Pada awal Mei 2024, kami menerima laporan terjadinya PHK karena perusahaannya (pabriknya) tutup," katanya dikutip Antara, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Pihaknya juga telah menerima informasi dari manajemen mengenai kondisi Sepatu Bata yang penjualannya turun. Sebelum menutup pabrik, manajemen telah melaporkan rencana penghentian produksi.
Corporate Secretary Sepatu Bata Hatta Tutuko mengatakan penghentian produksi dan penutupan operasional pabrik di Purwakarta dilakukan karena perusahaan merugi imbas menurunnya permintaan.
Ia menuturkan Bata telah melakukan berbagai upaya selama empat tahun terakhir untuk mengatasi kerugian dan tantangan industri akibat pandemi covid-19. Di lain sisi, perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat juga menjadi tantangan.