WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik “aji mumpung” setiap musim libur kembali menjadi sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), yang menilai momentum Natal, Tahun Baru (NATARU), dan libur sekolah kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup keuntungan berlebihan dengan mengorbankan hak konsumen.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada Rabu (24/12/2025), dengan menegaskan bahwa persoalan klasik masih terus dihadapi masyarakat setiap musim liburan.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN dan Mitra Siapkan 4.514 SPKLU di 2.862 Titik serta 69.000 Personel di 3.392 Posko Nasional, ALPERKLINAS: Mobil Listrik Aman Dibawa Mudik
“Momentum libur panjang jangan dijadikan ajang aji mumpung,” tegas Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta.
Mufti yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan harga tetap wajar, pasokan BBM aman, dan pelayanan kepada konsumen berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Transmisi Brandan–Langsa Normal dan Sistem Jaringan Listrik Sumut–Aceh Terhubung, ALPERKLINAS: Pemulihan Interkoneksi Sumatera Pasca Bencana Rampung, PLN Kerahkan Tenaga Operasikan Pembangkit
BPKN RI menyoroti mahalnya harga tiket transportasi, khususnya penerbangan domestik, yang dinilai kerap tidak sebanding dengan jarak tempuh dan daya beli masyarakat.
Mufti menyebut kondisi ini semakin memicu keresahan publik karena dalam sejumlah kesempatan, harga tiket ke luar negeri justru lebih murah dibandingkan penerbangan antardaerah di dalam negeri.
“Ini ironi yang terus berulang,” kata Mufti.
Ia menilai perbedaan harga tersebut mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam struktur biaya dan kebijakan tarif yang selama ini belum diselesaikan secara komprehensif.
“Mengapa terbang ke luar negeri bisa lebih murah dibandingkan ke daerah sendiri,” ujarnya.
Mufti menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penetapan tarif transportasi udara domestik.
“Artinya ada persoalan serius dalam struktur biaya dan kebijakan tarif yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurut BPKN RI, evaluasi kebijakan tarif tidak boleh bersifat sementara atau hanya dilakukan menjelang musim liburan, melainkan harus menyentuh struktur tarif, komponen biaya, pengawasan batas tarif atas, hingga transparansi harga kepada konsumen.
Mufti menekankan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan.
“Konsumen berhak tahu apa yang mereka bayar,” kata Mufti.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan pemerintah.
“Transparansi harga tiket adalah kewajiban pelaku usaha dan pemerintah,” ujarnya.
Selain persoalan tiket transportasi, BPKN RI juga menerima berbagai laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM di sejumlah daerah yang berdampak pada antrean panjang di SPBU, terutama di jalur mudik dan kawasan wisata.
Mufti menegaskan bahwa pada momentum libur panjang, pasokan BBM harus dipastikan aman dan merata agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Antrean panjang BBM bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal hak konsumen,” kata Mufti.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kelangkaan, baik akibat kendala distribusi maupun dugaan praktik kelangkaan buatan yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai ada kelangkaan, baik karena persoalan distribusi maupun dugaan kelangkaan buatan,” tegasnya.
BPKN RI pun meminta pemerintah bersama Pertamina untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM, khususnya di daerah tujuan wisata dan jalur strategis yang mengalami lonjakan mobilitas.
Dalam sektor transportasi udara, laut, dan darat, BPKN RI juga mengingatkan para pelaku usaha agar meningkatkan kualitas pelayanan selama periode NATARU dan libur sekolah.
Mufti menekankan bahwa pelayanan transportasi harus mencakup ketepatan waktu keberangkatan, kejelasan informasi kepada penumpang, mekanisme kompensasi jika terjadi keterlambatan atau pembatalan, serta perlakuan yang manusiawi dan tidak diskriminatif.
“Konsumen bukan hanya penumpang, tapi warga negara yang dilindungi undang-undang,” ujar Mufti.
Ia menegaskan bahwa seluruh hak konsumen harus tetap dihormati, termasuk dalam kondisi padatnya arus perjalanan.
“Hak-hak mereka tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Tak hanya sektor transportasi, BPKN RI juga menaruh perhatian pada sektor pariwisata yang dinilai rawan praktik kenaikan harga tidak wajar selama musim liburan.
Mufti menyampaikan bahwa pengelola destinasi wisata wajib memastikan fasilitas yang disediakan aman, nyaman, serta memperlakukan konsumen secara adil.
“Fasilitas wisata harus aman, nyaman, dan adil bagi konsumen,” kata Mufti.
Ia mengingatkan agar euforia liburan tidak dimanfaatkan untuk menaikkan harga tiket masuk, parkir, maupun jasa wisata lainnya secara berlebihan.
“Jangan sampai liburan berubah menjadi beban karena praktik harga yang tidak masuk akal,” tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]