WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang.
Regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama menghadapi perubahan pola perdagangan yang kian dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan transformasi digital.
Baca Juga:
Bahlil Yakin Hakim MK Berlatar Politisi Tetap Independen dan Milik Negara
Penilaian itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lanskap perlindungan konsumen saat ini dihadapkan pada tantangan baru seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, globalisasi ekonomi, serta munculnya berbagai model transaksi modern.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kemajuan teknologi telah melahirkan beragam bentuk transaksi baru, mulai dari perdagangan elektronik (e-commerce) hingga sistem pembayaran dan distribusi barang yang semakin mudah dan cepat.
Namun, kemajuan tersebut, menurutnya, harus dibarengi dengan penguatan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
Kemajuan transaksi jual beli, kata Arief, menuntut adanya jaminan perlindungan yang lebih komprehensif, mencakup keamanan data pribadi dan privasi konsumen, pemenuhan standar mutu barang dan/atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, serta perhatian terhadap dampak lingkungan.
“Perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain,” ucap Arief dalam sidang terakhirnya sebelum memasuki masa purnabakti, Senin (2/2/2026).
Mahkamah juga menyoroti kondisi di mana kemudahan akses terhadap barang dan/atau jasa berpotensi menempatkan konsumen hanya sebagai objek kegiatan ekonomi.