WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk mewajibkan pencantuman label peringatan pada kemasan minuman dengan kandungan gula tinggi.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat lebih sadar dan memahami risiko kesehatan dari konsumsi gula berlebih.
Baca Juga:
Ramai Penipuan Layanan Wedding Organizer, YLKI Minta Amendemen UU konsumen Segera Disahkan
Selain pelabelan, YLKI juga menilai perlu adanya pembatasan promosi terhadap produk-produk yang mengandung gula tinggi, terutama yang menyasar anak-anak dan remaja.
Upaya tersebut merupakan bagian dari rekomendasi standar operasional prosedur (SOP) yang selama ini disuarakan YLKI.
“Lalu juga ada pembatasan promosi produk tinggi gula. Jadi itu penerapan rekomendasi SOP dari kami,” kata Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita, seperti dilaporkan RRI, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga:
Sejumlah Gakta Gebrakan Gubernur KDM yang Bikin AQUA ‘Meradang’
Andjani menjelaskan, masih banyak konsumen yang belum sepenuhnya memahami istilah gula maupun informasi gizi yang tercantum pada label kemasan makanan dan minuman.
Kondisi ini diperparah dengan ukuran tulisan pada label informasi gizi yang kerap terlalu kecil sehingga sulit dibaca oleh masyarakat.
“Maka harus ada regulasi pelabelan yang kuat. Agar tidak terjadi bentuk penyamaran gula,” katanya.