WahanaNews.co, Jakarta - Pekerja umumnya mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang dibayarkan setiap bulan.
Tujuannya, agar karyawan memiliki uang untuk digunakan membiayai hidupnya setelah pensiun atau jika terjadi kecelakaan kerja.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Namun, banyak pekerja yang berhenti atau resign sebelum masa pensiun maupun tanpa mengalami kecelakaan kerja. Dengan kondisi ini, maka pekerja tak bisa langsung mencairkan dana JHT nya.
Sebab, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat lainnya adalah pekerja tersebut tidak aktif bekerja di perusahaan manapun setelah sebulan waktu tunggu. Jika dalam waktu tunggu sudah bekerja lagi, maka dana JHT tak bisa dicairkan melainkan dilanjutkan di perusahaan baru.
Baca Juga:
Sempat Tuding Terjadi Penyimpangan Dana JHT Rp350 T, Said Iqbal Minta Maaf
Bagi peserta BPJS yang tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP