WahanaNews.co | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kepada perusahaan untuk tetap membayar pesangon kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diluncurkan.
Sebab, JKP merupakan jaminan yang diberikan negara tanpa membebankan iuran baru.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," ujar Ida dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Hal itu disampaikan Ida usai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Ida menerangkan program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Baca Juga:
Menko PMK Ingatkan ada Program JKP Sebelum PHK
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," tegas Ida.
Ia menjabarkan pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.