WahanaNews.co | Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membahas tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) .
Pada kesempatan itu, Said Iqbal mengakui pernah melontarkan kata-kata yang kurang berkenan ketika melakukan penolakan terhadap Permenaker 2 Tahun 2022.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau sesuatu yang kurang layak, maka saya ingin berterima kasih penjelasan ini menjelaskan kepada saya," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi persnya di Kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).
Said Iqbal mengutarakan, kehadirannya memenuhi undangan Kemnaker merupakan bentuk dari perwakilan buruh yang tidak anti diskusi dan siap untuk dimintai masukan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan pekerja.
"Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan seluruh buruh Indonesia," sambung Said Iqbal.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Menurutnya revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 setidaknya menyangkut dua hal, pertama mengembalikan aturan yang lama tentang proses klaim untuk dana JHT. Seperti yang tertuang pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Kedua ibu Menteri bahkan meningkatkan dan menyempurnakan terhadap isi Permenaker Nomor 19/2015, terkait pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja bukan penerima upah, itu akan di cover dalam aturan Permenaker yang sedang di revisi," lanjutnya.
Sambung Said Iqbal menambahkan, masalah aturan JHT yang sempat menimbulkan polemik sudah selesai, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak, antara Pemerintah selaku regulator dan para pekerja sebagai objek dari regulasi.
"Dengan demikian sudah clear dari kami serikat buruh, justru peningkatan perbaikan," kata Said Iqbal.