WahanaNews.co | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Karawang, Jumat (5/11/2021).
Aset yang disita berupa lahan seluas 124 hektare.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Adapun aset milik Tommy disita karena TPN belum melunasi utang terhadap negara lebih dari Rp 2 triliun.
"Tagihan terakhir yang kami sampaikan adalah sebesar Rp 2,6 triliun," ujar Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban, di lokasi penyitaan, Jumat.
Rionald mengatakan, proses penyitaan berjalan dengan aman dan lancar bersama Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
"Serta dari Pemda ada Satpol PP dan Linmas juga membantu kita semua. Sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik," katanya.
Untuk pengawasan aset yang disita, Satgas akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.
Kawasan industri yang disita dulunya menjadi lokasi yang dijaminkan oleh Tommy kepada negara.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata dia.
Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. [qnt]