WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Australia mencabut bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor
kertas A4 asal Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2024. Keputusan pencabutan
BMAD impor kertas A4 asal Indonesia tersebut merupakan hasil rekomendasi penyelidikan Revocation
Review oleh Komisi Anti-Dumping Australia yang diinisiasi pada 5 Mei 2023.
“Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor sudah tidak relevan berdasarkan ketentuan Article VI General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement.
Baca Juga:
Tembus Pasar Singapura, Pameran 'Indonesia in SG' Raup Transaksi Rp4,2 Miliar
Keputusan Australia mencabut pengenaan BMAD sudah sangat tepat, mengingat industri dalam negeri
Australia tidak mampu lagi memproduksi kertas yang dijadikan objek pengenaan BMAD,” kata Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menanggapi pencabutan BMAD tersebut.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, keputusan
tersebut berlaku surut sejak 5 Mei 2023. Oleh karena itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan
pengembalian (refund) BMAD yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Australia bila terdapat ekspor kertas
ke Australia setelah tanggal tersebut.
“Keputusan Australia dalam mencabut pengenaan BMAD berlaku surut sejak 5 Mei 2023 sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian BMAD apabila terdapat ekspor kertas ke Australia setelah tanggal dimaksud,” kata Natan.
Baca Juga:
Halalbihalal Kemendag, Mendag: Momentum untuk Lebih Baik
Lebih lanjut, Natan mengimbau pelaku usaha untuk melihat pencabutan BMAD sebagai peluang meningkatkan ekspor kertas ke Australia. “Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor kertas karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Australia,” kata Natan.
Akibat pengenaan BMAD sebesar 14,7–59,7 persen dalam beberapa tahun terakhir, ekspor kertas A4
Indonesia ke Australia terpuruk. Pada 2022, ekspor kertas A4 ke Australia menjadi hanya USD 8 juta atau
turun signifikan dibandingkan 2019 yang mencapai USD 19 juta.
Natan menambahkan, Kemendag mengapresiasi kolaborasi aktif yang terjalin antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan para pemangku kepentingan seperti pelaku usaha dan asosiasi. Ia menilai,
kolaborasi semua pihak terkait menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia untuk menggagalkan pengenaan BMAD tersebut.