Dengan demikian, mampu dihasilkan hal-hal positif yang dapat dijadikan pijakan dalam merumuskan teknis terkait SRG.
”Terkait kebijakan, saat ini, Bappebti tengah memproses harmonisasi untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait SRG. Dalam Peraturan Menteri yang berlaku saat ini, terdapat 20 komoditas yang tercakup, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut,
rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam beku karkas, gula kristal
putih, dan kedelai. Nantinya, akan ditambahkan tembakau dan kayu manis sehingga menjadi total
22 komoditas yang diregulasi Bappebti,” imbuh Olvy.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
DKT tersebut termasuk dalam rangkaian kegiatan Bulan Literasi SRG yang berlangsung selama sebulan (22 Mei--22 Juni 2023).
Bulan Literasi SRG telah dibuka Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga secara resmi di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Olvy memandang, pemanfaatan SRG sebagai mekanisme pembiayaan berbasis komoditas dapat mendukung kegiatan eksportir komoditas yang telah dapat diresigudangkan.
Baca Juga:
Bappebti Terbitkan Perba No 5 Tahun 2024
Saat ini, telah muncul pengelola gudang dan pelaku SRG yang merupakan pelaku ekspor atau eksportir untuk beberapa komoditas, seperti kopi, rumput laut, beras organik, ikan, dan timah.
Komoditas yang disimpan dapat dijadikan pembiayaan sehingga aktivitas perusahaan dapat tetap
berjalan. Hal ini diharapkan dapat diterapkan pelaku usaha lain dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
Sebagai contoh terkini, pada pembukaan Bulan Literasi SRG, Wamendag Jerry melepas ekspor
19,2 ton kopi robusta dari gudang SRG Kabupaten Subang ke Mesir dan Libanon serta melepas ekspor 9.5 ton kakap Angkoli dari gudang SRG Kabupaten Probolinggo ke Australia.