WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang
dilakukan secara digital.
Kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengutamakan keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Baca Juga:
Kolaborasi Transportasi Hijau, PLN Layani 7,5 MVA untuk Charging Station Bus Listrik PT Bianglala
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan,
di Jakarta pada hari ini, Selasa (5/11). Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor
4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan
emas fisik secara digital yang berfokus pada perlindungan masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara
digital, emasnya benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keamanan transaksi demi
meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekedar menjadi catatan di platform digital,” tegas Kasan.
Bappebti terus menyempurnakan regulasi dalam perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, yakni rasio 1:1. Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi secara digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository.
Baca Juga:
Kemendag Dorong Adaptasi Kebijakan Perdagangan Terhadap Perubahan Iklim
Dengan regulasi yang makin jelas dan transparan, Bappebti mengharapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.
Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital.
Selain itu, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas
Digital Indonesia (PPEDI). Selain itu, terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas
Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]